Pendapatan Pajak Daerah Kota Tangerang Tak Penuhi Target, Hanya Terealisasi 93,17 Persen

| 01 Jan 2022 14:33
Pendapatan Pajak Daerah Kota Tangerang Tak Penuhi Target, Hanya Terealisasi 93,17 Persen
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa (Dok. Era.id/Muhammad Iqbal)

ERA.id - Pendapatan daerah Kota Tangerang pada Pajak tak melampaui target. Sepanjang, 2021 kota Tangerang mendapat pemasukan dari pajak sebesar Rp1,46 triliun. Jumlah  93,17 persen dari pendapatan pajak yang ditargetkan yakni sebesar Rp1,57 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan dari 9 jenis pajak yang diterima tujuh diantaranya melampaui target 100 persen. Sedangkan dua diantaranya hanya tercapai 70 persen saja.

Tujuh pajak yang melampaui yakni hiburan yang ditarget Rp 750 juta dan tercapai Rp1,4 miliar atau 197,05 persen. Setelah itu pajak hotel yang ditarget Rp 33 miliar dan tercapai Rp 41 miliar. Lalu pajak reklame dari target Rp 11,5 miliar dan mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen.

“Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp 8 miliar realisasi pendapatannya hanya diangka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen dan Pajak BPHTB dari target Rp647 miliar pendapatannya hanya diangka Rp508 miliar atau 78,2 persen,” ujar Kiki Sabtu (1/1/2022).

Kendati demikian, pendapatan 13 retribusi daerah Kota Tangerang melebih target. Target dari hal tersebut yakni Rp45,3 miliar dan terealisasikan diangka Rp47,2 miliar atau 104,64 persen. Retribusi yang masuk ke Kota Tangerang yang melampaui target yakni  Pelayanan Tempat Rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta pendapatannya mencapai Rp109,2 juta atau 364,05 persen.

Selain itu ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum ditarget Rp17,2 juta capaian diangka Rp29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi Terminal dari target Rp70,1 juta teralisasi diangka Rp77,5 juta. Sedangkan retribusi daerah yang tertinggi yakni Jasa Umum dari target Rp19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen.

"Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 diangka Rp473 miliar, tahun ini naik diangka Rp508 miliar,” tegasnya. 

Ia pun menjelaskan, lewat kebijakan Walikota Tangerang, untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi covid-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.

“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.

Ia pun mengaku, dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.

“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terimasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” tutur Kiki.

Rekomendasi