ERA.id - DKI Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah (PTM) 100 persen pada Senin, 3 Januari besok. Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah negeri maupun swasta dari tingkat dasar hingga menengah, termasuk sekolah kejuruan dan sekolah di bawah Kementerian Agama.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah. Dia mengatakan PTM 100 persen diberlakukan karena Jakarta berada di Level 1 dan Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.
"Karena level di DKI saat ini satu sampai dua, maka sesuai SKB 4 Menteri, PTM di Jakarta bisa dilaksanakan 100 persen di semua jenjang baik SD, SMP, SMA, maupun SMK termasuk sekolah yang dibina Kementerian Agama yaitu raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah," kata Taga saat dihubungi VOI, Minggu, 2 Januari.
Hanya saja, Taga menjelaskan, kegiatan belajar di sekolah secara langsung ini hanya berdurasi sekitar enam jam. "Jadi seminggu cuma 30 jam pelajaran," tegasnya.
Dia menyatakan tiap sekolah dipastikan sudah siap untuk menerapkan PTM 100 persen ini. Sejumlah pembenahan termasuk menyiapkan ruang kelas yang bersih hingga perlengkapan penunjang seperti hand sanitizer hingga thermogun sudah dilakukan.
Selain itu, sosialisasi kepada orang tua juga sudah dilaksanakan sambil terus meningkatkan jumlah penerima vaksin COVID-19 dari usia 6-11 tahun.
"Sosialisasi kepada orang tua secara maraton mungkin diaawali dari kepala sekolah kemudian kepada semua orang tua (sudah dilakukan, red). Sebagian besar, hari ini sosialisasi tapi ada juga yang sosialisasi hari sabtu kemarin," jelas Taga.
Dengan persiapan ini, dia meminta orang tua tidak khawatir untuk membiarkan anaknya kembali ke sekolah. Tapi, jika kekhawatiran itu masih ada dan berujung pada pelarangan anak kembali ke sekolah hal ini harus dikomunikasikan ke sekolah.
"Orang tua harus komunikasikan ke sekolah apa alasannya. Kedua, orang tua harus membuat pernyataan," ujarnya.
Sementara pihak sekolah, kata Taga, harus tetap memberikan layanan e-learning atau pembelajaran secara daring bagi anak-anak tersebut. "Artinya sekolah bersifat fleksibel namun diharapkan semua anak bisa ikut PTM," ungkapnya.
"Itu sudah disiapkan, kan, selama ini PJJ (pembelajaran jarak jauh) dilaksanakan. Jadi guru sudah siap, insyaallah," imbuh Taga.
Diberitakan sebelumnya, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terbaru. Salah satu perubahannya adalah kini sekolah atau satuan pendidikan lainnya dibolehkan menerapkan PTM 100 persen siswa.
Terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan PTM 100 persen. Syarat tersebut adalah harus berada pada daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
Kemudian harus memenuhi syarat capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota.
Jika syarat telah dipenuhi, PTM 100 persen bisa digelar setiap hari dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Lalu, jika syarat belum terpenuhi, PTM masih digelar secara terbatas dengan berbagai ketentuan.