ERA.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Artinya, akan ada ratusan daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mewanti-wanti pemerintah supaya tidak menjadikan penunjukan Pj kepala daerah sebagai kendaraan politik untuk kepentingan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Ratusan Pj Kepala Daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres dan cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Luqman mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan undang-undang. Adapun Penunjukkan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Menurut saya, pertimbangan utama dalam menunjuk Penjabat Kepala Daerah, selain harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan UU, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan pemilu atau pilpres 2024," tegasnya.
Meski begitu, Luqman mengatakan bahwa penunjukan Pj kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Sehingga tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR.
"Karena itu, tanggungjawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga meminta perekrutan Pj kepala daerah harus didasari pada kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, para Pj kepala daerah juga harus dipastikan netralitasnya.
"Karena bahaya sekali jika terpilih mereka yang tidak netral. Pastikan semua Pj netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," kata Mardani.
Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022. Rinciannya, tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Kemudian 76 pasangan bupati dan wakil bupati dan 18 pasangan wali kota dan wakil wali kota juga akan berakhir masa jabatannya di tahun ini.
Kekosongan masa jabatan kepala daerah itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini merupakan dampak dari tak direvisinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada yang seharusnya diadakan di tahun ini dan 2023 harus diundur ke tahun 2024.
-
Nasional04 Dec 2024 20:30
DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025
-
Daerah07 May 2024 12:44
Golkar Berpotensi Usung Pj Gubernur Bali di Pilkada