ERA.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan harga pangan, termasuk minyak goreng. Tercatat pada Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492 per liter.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan menyediakan minyak goreng dengan harga eceran Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen. Harga eceran minyak goreng itu berlaku di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01/2022).
"Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Airlangga dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Airlangga mengatakan, pemerintah akan menyediakan minyak goreng murah sebanyak 1,2 miliar liter selama enam bulan ke depan. Namun bisa diperpanjan9 sesuai dengan kebutuhan.
Untuk selisih harga jual minyak goreng tersebut akan disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun yang dimaksud dengan selisih harga adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran atau retail.
"Kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran BPDPKS," kata Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, telah memerintahkan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Dia berharap kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," tuturnya.
Nantinya, Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.
"Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan," kata Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyentil jajarannya terkait harga minyak goreng kian melambung tinggi.
Dia memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
"Sekali lagi prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau," tegas Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).