Ahok Kembali Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi, Mulai dari Kasus RS Sumber Waras, Pembelian Tanah, hingga Reklamasi

| 06 Jan 2022 15:07
Ahok Kembali Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi, Mulai dari Kasus RS Sumber Waras, Pembelian Tanah, hingga Reklamasi
Ilustrasi- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). (Foto: Antara)

ERA.id - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

"Salah satunya terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata Presidium PNPK, Adhie Massardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip VOI.id, Kamis (6/1/2021).

Menurut Adhie, sebenarnya pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Ahok mudah dilakukan. Namun, Adhie menuding pimpinan KPK di periode sebelumnya yaitu Agus Rahardjo dkk menutupi hal tersebut sehingga pengusutan tak bisa dilakukan.

"Paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji," ungkapnya.

Presidium PNPK, Adhie Massardi di KPK (Foto: VOI/Wardhany Tsa Tsia) 

"Cuma karena 'difreezerkan' di sini oleh komisioner lama," imbuh Adhie.

Adhie berharap setelah pelaporan ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.

Adhie mengatakan buku tersebut sudah menyebutkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," tegasnya.

"Jadi kita kami mengimbau keluarkan itu dari freezer kasus-kasus itu, taruh di microwave 10 menit bisa jalan," pungkas Adhie.

Rekomendasi