Satgas Covid-19 Sebut WNI yang Dapat Dispensasi Karantina Hanya yang Sakit Serius dan Kedukaan

| 07 Jan 2022 16:01
Satgas Covid-19 Sebut WNI yang Dapat Dispensasi Karantina Hanya yang Sakit Serius dan Kedukaan
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah membatasi pemberian dispensasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan arahan presiden dalam rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi untuk menjalani karantina," kata Wiku dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (7/1/2022).

Wiku menjelaskan, untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri yang bisa mendapatkan dispensasi hanya mereka yang memiliki masalah kesehatan serius. Misalnya, harus segera mendapatkan perawatan medis khusus.

Selain itu, WNI yang bisa mendapatkan dispensasi adalah mereka yang mengalami kedukaan seperti adanya keluarga inti yang meninggal.

"Khusus untuk pengajuan berbagai dispensasi, maka bagi WNI yang dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus. Dan kedukaan seperti keluarga inti meninggal," papar Wiku.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Pada poin F angka 9 SE Nomor 1/2022 tersebut dijelaskan, WNI yang hendak mendapatkan dispensasi dapat mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 minimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

"Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi SE Nomor 1/2022.

Masih di poin yang sama itu juga dijelaskan, dispensasi bisa diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepatakan hasil koordinasi antaran Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari hingga 10 hari. Sebelumnya, masa karantina berdurasi 10 hari hingga 14 hari.

Masa karantina 14 hari hanya diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan dengan tiga macam kriteria. Pertama, telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Varian Omicron, dan negara dengan jumlah kasus konfirmasi Varian Omicron sebanyak 10.000 kasus.

Pemerintah juga sudah memperbarui daftar negara yang masuk dalam tiga kriteria terebut menjadi 14 negara. Diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Sementara masa karantina selama tujuh hari hanya untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 14 negara tersebut.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau pengecualian aturan karantina bagi siapapun.

"Saya ingin sampaikan, mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu pada Inmendagri yang ada," tegas Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Luhut mengatakan, hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi penanganan Covid-19. Menurutnya, pemberian diskresi hanya akan membuat masyarakat tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tadi Presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin (jika memberikan diskresi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri)," kata Luhut.

Rekomendasi