ERA.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendegari) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, surat keterangan dari RT/RW maupun Desa/Kelurhan untuk mengurus perpindahan domisi telah dihapuslkan.
Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan persyaratan layanan masyarakat.
Zudan mengatakan, penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Zudan kembali menegaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Dia mengatakan, hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dengan adanya aturan baru ini, Zudan mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi kepala dinas dukcapil yang kedapatan masih meminta surat pengantar kepada masyarakat yang hendak mengurus perpindahan domisili.
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," kata Zudan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.
Zudan mengatakan data Kependudukan yang dimilikk Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” pungkasnya.