Nadiem Targetkan Seluruh Perguruan Tinggi Punya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tahun 2022

| 11 Jan 2022 10:33
Nadiem Targetkan Seluruh Perguruan Tinggi Punya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tahun 2022
Nadiem Makarim (Anto/ Era.id)

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah harus terbentuk pada tahun 2022.

Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Mendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Target selanjutnya adalah para tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," kata Nadiem dalam rilis survei SMRC, dikutip Selasa (11/1/2022).

Meskipun saat ini sejumlah kampus dan perguruan tinggi telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, namun Nadiem berharap Permendikbudristek PPKS tidak hanya diimplementasinya di dalam lingkungan kampus. Tetapi juga oleh masyarakat umum.

Oleh karenanya, dia mengaku cukup bersykur melihat hasil survei SMRC. Dalam survei tersebut, sebanyak 92 responden setuju dengan adanya Peremndikbudristek PPKS.

"Tetapi pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga denga masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengaku akan terus menyosialisasikan Permendikbudristek PPKS. Sebab, berdasarkan survei SMRC baru 33 persen responden yang mengetahui tentang peraturan tersebut.

"Hasil survei SMRC ini mendorong kami untuk terus menyosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," kata Nadiem.

Ke depannya, Nadiem berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Sehingga pemerintah memiliki payung hukum yang bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual baik di lingkungan sekolah maupun kampus yang lebih luas.

"Tentunya nantinya jika peraturan tersebut sudah final, akan menjadi landasan hukum yang akan melindungi korban kekerasan seksual yang diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi