Vonis Yahya Waloni 5 Bulan, Ahok 2 Tahun, Inilah yang Meringankan Hukuman Mereka

| 12 Jan 2022 10:39
Vonis Yahya Waloni 5 Bulan, Ahok 2 Tahun, Inilah yang Meringankan Hukuman Mereka
Kolase foto Yahya Waloni dan Ahok

ERA.id - Yahya Waloni divonis bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.

Vonis tersebut disepakati Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (11/1/2022) kemarin, dan dibacakan Hakim Ketua Hariyadi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Patut diingat, Ahok juga pernah dihukum penjara karena kasus serupa yakni penistaan agama. Ya, Ahok divonis penjara selama 2 tahun pada 9 Mei 2017 silam.

Namun sebelum itu, pada sidang tuntutan pada 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.

JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam sidang saat itu, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahok yakni Ahok telah meresahkan dan bikin kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Hasilnya, seperti yang kita ketahui bersama, hakim malah menghukum Ahok lebih berat daripada tuntutan JPU sebelumnya.

Hukuman diringankan

Dalam sidang Yahya Waloni kemarin, ada beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.

Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.

Sementara Ahok diringankan hukumannya karena ia tidak pernah dihukum sebelumnya, ia juga sopan di persidangan, serta kooperatif selama proses persidangan.

Rekomendasi