ERA.id - Perbandingan tuntutan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Yahya Waloni, jadi perbincangan hangat di media sosial.
Tuntutan mereka memang berbeda, padahal kasusnya sama-sama menistakan agama.
Yahya Waloni dituntut lebih ringan, berbeda dengan Ahok sebelumnya. Tentu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya pelbagai pandangan lain dalam memutuskan tuntutan.
Wajah kasusnya saja berbeda, namun yang pasti muatan sama, yakni sama-sama menistakan agama.
Lalu bagaimana garis besar alias poin persidangan mereka saat JPU memutus tuntutan? Berikut rangkuman ERA.id.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Selasa (28/12/2021), JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Ahok sendiri sudah menjalani vonis penjara selama 2 tahun pada 9 Mei 2017 silam. Namun sebelum itu, pada sidang tuntutan pada 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.
JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Hasilnya, seperti yang kita ketahui bersama, hakim malah menghukum Ahok lebih berat daripada tuntutan JPU sebelumnya.
Menanggapi itu, seorang netizen di Twitter menyindir potret hukum yang ada di Indonesia, saat berhadapan dengan kasus penistaan agama.
"Sama-sama dituntut atas kasus Penistaan dan Penodaan Agama. Ahok > 2 tahun, Waloni > 7 bulan. Mungkin krena Waloni sopan," tulis @WagimanDeep212_.