ERA.id - Walau sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan Tersangka.
Kasus KSP SB dinilai menjadi salah satu bukti belum terlaksananya janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum akan tajam ke atas.
Kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Lawfirm, minggu lalu mengadakan audiensi dengan penyidik dan atasan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus KSP SB.
Dijelaskan oleh Polda Jabar, bahwa penyidikan masih menunggu laporan polisi yang ada diberbagai wilayah disatukan berkasnya di Polda Jabar.
Menanggapi alasan Polda Jabar, advokat Alvin Lim, menilai alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga sangat tidak logika, karena sudah 2 tahun sejak kejadian dilaporkan, tidak ada kepastian hukum.
"Kenapa saya bilang Polda Jawa Barat melakukan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Menurut pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan sejak krang yang berhak mengetahui adanya pidana. Jadi seharusnya dan sewajarnya akhir tahun 2020, para korban yang melapor, segera melaporkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2022).
Menurutnya sekarang 1,5 tahun berjalan penyidikan dan tidak adanya penetapan tersangka menunjukkan Polri tidak memberikan kepastian hukum yang menjadi hak para korban.
"Masa 1,5 tahun berjalan dan alasan masih saja sama, yaitu menunggu semua Laporan Polisi di daerah di limpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Ini sangat tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun, penggabungan berkas tidak rampung, sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu daluarsa penuntutan," katanya.
LQ Indonesia Lawfirm mendorong agar kepolisian tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB.
Soal langkah apa yang akan LQ lakukan apabila kasus KSP SB masih mandek, Alvin Lim mengaku sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB.
"Jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ akan gugat Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm membuka Hotline pengaduan bagi para korban di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 di Surabaya.