ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan hasil kinerja lembaganya di bidang penindakan dan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2021. KPK telah menetapkan 123 pelaku tindak pidana korupsi sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Firli dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Jumlah tersangka di tahun 2021 dilakukan penahanan oleh KPK 123 orang," kata Firli.
Firli mengatakan, sepanjang 2021 KPK juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara. Dari jumlah tersebut, yang masuk tahap penyidikan sebanyak 108 selama tahun 2021.
"Penyelidikan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara. Naik atau masuk dalam tahap penyidikan 108 perkara," kata Firli.
Sedangkan jumlah perkara korupsi yang masuk penuntutan sebanyak 122 perkara. Status kasus yang telah inkrah sebanyak 95 perkara. Serta yang telah dieksekusi sebesar 95 perkara.
"Penuntutan 122 perkara inkrah 95 perkara eksekusi 95 perkara," kata Firli.
Meskipun sudah ada ratusan perkara yang ditangani KPK, namun Firli mengatakan bahwa kinerja lembaga antirasuah tidak hanya diukur dari banyaknya koruptor yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan.
Kinerja KPK yang sesungguhnya, kata Firli adalah mencegah agar tindak pidana korupsi tidak terulang lagi.
"Kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Dinilai Tak Menghargai Pembalap Indonesia, Sean Gelael 'Semprot' Jerome Polin Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!