ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas bantas negera seperti korupsi, narkotia, dan terorisme.
"Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Habiburokhman berharap dengan adanya perjanjian ektradisi tersebut dapat mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang selama ini menyimpan aset-asetnya maupun melarikan diri ke luar negeri.
Dia juga berharap, perjanjian ekstradisi ini ditindaklanjuti dengan serius oleh para aparat penegak hukum. Selain itu, juga memudahkan aparat penegak hukum dapat membawa pulang koruptor kembali ke Indonesia.
"Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap. Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Kami juga pernah menulis soal BNPT Blak-blakan Soal Penetapan Munarman sebagai Tersangka Teroris: Tak Berkaitan dengan FPI Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!