ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan perbudakan dan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kepada Polri.
Firli bilang, sejauh ini KPK hanya mengetahui adanya bangunan yang belakangan disebut sebagai kerangkeng manusia di rumah Terbit. Bangunan tersebut disebut digunakan untuk beberapa warga yang dipekerjakan sebagai pekerja kebun sawit.
"Ya memang ada kita menemukan ada bangunan yang dimanfaatkan oleh bupati Langkat untuk beberapa warga yang membantu pekerjaannya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Namun, untuk kasus lebih lanjutnya, Firli menyerahkan proses hukum ke Polri selaku penegak hukum yang bertanggung jawab.
"Selebihnya dari itu, menyangkut proses hukum yang lain, maka tentu ada Kapolda, aparat penegak hukum Polri yang akan menindaklanjuti," kata Firli.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang digunakan untuk pekerja sawit di ladangnya.
Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).
Namun, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.
"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).