Polisi Segera Tingkatkan Status Perkara Kerangkeng Bupati Langkat, Terbuka Peluang Jadi Tersangka Lagi

| 07 Feb 2022 10:23
Polisi Segera Tingkatkan Status Perkara Kerangkeng Bupati Langkat, Terbuka Peluang Jadi Tersangka Lagi
Kerangkeng yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Antara)

ERA.id - Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang sedang diselidik oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Tebit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.

Menurut dia, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar. Untuk gelar perkara, kata dia, nantinya digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.

Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Hal ini masih dilakukan pendalaman.

Diduga hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin melakukan rehabilitas.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

Rekomendasi