Soal 'Kerangkeng Manusia' di Rumah Bupati Langkat, PPP: Polisi Jangan Menyimpulkan Sebelum Tuntas Penyelidikan

| 26 Jan 2022 19:33
Soal 'Kerangkeng Manusia' di Rumah Bupati Langkat, PPP: Polisi Jangan Menyimpulkan Sebelum Tuntas Penyelidikan
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meminta aparat kepolisian tak membuat kesimpulan sebelum tuntas melakukan penyelidikan terkait dugaan perbudakan dan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal ini merespons pernyataan Polda Sumatara Utara yang menyebutkan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat merupakan tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.

"Polisi jangan juga menyimpulkan ada atau tidak ada tindak pidana sebelum tuntas melakukan penyelidikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Arsul mengatakan, sudah menjadi tugas Polri untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana atau tidak dari kasus dugaan perbudakaan dan temuan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat. Sebab, kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Umum PPP ini lantas menyinggung soal pernyataan yang menyebutkan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, dia menegaskan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin. Oleh karenanya, aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan.

"Dari yang berkembang di pemberitaan, bahwa itu dibuat untuk membantu dalam rangka rehabilitasi para pecandu narkoba, tapi kan itu tanpa izin," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang digunakan untuk pekerja sawit di ladangnya.

Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).

Namun, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.

"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).

Rekomendasi