ERA.id - Pemerintah tengah menyusun delapan aturan turunan prioritas atas Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN).
Penyusunan aturan turunan ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat pembangunan tahap satu IKN di Kalimantan Timur.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, delapan aturan turunan terserbut terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Aturan turunan prioritas UU IKN ini disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga," kata Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Febry merinci, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing berupa Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok kamis (3/2). Dan hasilnya akan diduskisikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujar Febry.
Sementara terkait dengan kesiapan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencadangan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN.
Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
Febry mengatakan, pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.
Terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur, PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
“Grand desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” kata Febry.
Untuk diketahui, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024