ERA.id - Pemerintah melonggarkan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe di daerah berstatus Level 2.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 5 April hingga 18 April 2022.
Dalam aturan tersebut, disebut bahwa mall, restoran hingga kafe boleh buka sampai pukul 22.00 waktu setempat. Pada aturan sebelumnya, jam operasional hanya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk tempat makan seperti warteg, restoran dan kafe dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen dari kapasitas tempat, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, mesikipun dilakukan pelonggaran, namun pengelola mal dan tempat makan diimbau tetap mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi. Khususnya di waktu mendekati buka puasa.
"Pemerintah juga akan memohon kepada forkompinda dan pengelola mal dan restoran agar tetap menegakkan penggunaan pedulilindungi di mal restoran dan kafe terutama pada saat mendekati periode di jam buka puasa," kata Luhut dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (5/4/2022).