Sah! DPR Setujui Kapal Perang Tua KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 Dijual

| 08 Feb 2022 17:29
Sah! DPR Setujui Kapal Perang Tua KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 Dijual
KRI Teluk Penyu (Wikipedia)

ERA.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang bekas TNI Angkatan Laut (AL) yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Hal ini menindaklanjuti laporan dari Komisi I DPR RI yang sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/2/2022).

Selanjutnya, anggota dewan yang hadir menyetujui keputusan untuk menjual dua kapal perang bekas milik TNI AL.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dasco.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono lebih dulu menyampaikan laporan berkaitan dengan persetuan penjualam dua kapal perang tersebut.

Komisi I DPR RI, kata Anton telah memutuskan menyetujui penjualam KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 531 setelah mendengarkan alasan melalui pendalaman dalam sesi tanya jawab di rapat kerja sebelumnya.

"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anton.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subiantomengungkapkan alasan pemerintah menjual dua kapal perang bekas milik TNI Angkatan Laut, yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Menurutnya karena kondisi kapal sudah tak layak pakai.

Hal ini diungkapkan Prabowo dalam rapat kerja persetujuan penjualan dua kapal perang bekas milik TNI AL dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2022).

"Pada kesempatan ini, akan kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Payau 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980," kata Prabowo.

Dari hasil pengecekan kondisi kapal yang dilakukan oleh Tim Penelitian TNI AL ditemukan bahwa kedua kapal perang tersebut sudah tidak layak digunakan lantaran sejumlah bagian kapal dan pipa perapian mengalami pengeroposan.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perapian banyak yang keropos," kata Prabowo.

Selain itu, kondisi permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan intrumen anjungan tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, kondisi platform sudah tidak layak digunakan.

"Dan tidak efisen untuk diperbaiki atau di replacement," kata Prabowo.

Rekomendasi