KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 Akan Dijual, Berapa Harganya?

| 27 Jan 2022 16:56
KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 Akan Dijual, Berapa Harganya?
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeberkan taksiran nilai jual dua kapal perang bekas milik TNI Angkatan Laut (AL). Adapun dua kapal perang bekas yang akan dijual itu adalah KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.

Prabowo mengatakan, taksiran nilai jual atau lelang dua kapal bekas TNI AL itu bisa mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Rinciannya, untuk nilai taksir limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar, sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta.

"Dengan melihat kondisi tersebut, maka didaptkan nilai taksiran limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar," kata Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

"Dan KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar," imbuhnya.

Prabowo menjelaskan, usulan penjualan dua kapal perang TNI AL tersebut lantaran sudah rusak berat dan tak layak pakai. Dari hasil pengecekan kondisi kapal yang dilakukan oleh Tim Penelitian TNI AL ditemukan bahwa kedua kapal perang tersebut sudah tidak layak digunakan lantaran sejumlah bagian kapal dan pipa perapian mengalami pengeroposan.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perapian banyak yang keropos," kata Prabowo.

Selain itu, kondisi permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan intrumen anjungan tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, kondisi platform sudah tidak layak digunakan.

"Dan tidak efisen untuk diperbaiki atau di-replacement," kata Prabowo.

Oleh karena itu, direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang. Hal ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Prabowo juga menegaskan, penjualan kapal perang bekas tersebut dipastikan tidak akan mengganggu tugas-tugas TNI AL.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondsi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan pengaapusn ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," katanya.

Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang bekas milik TNI Angkatan Laut, yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, Kasal, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal eks KRI Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Menhan dan KSAL di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Rekomendasi