Kunjungi Desa Wadas, Komisi III DPR Minta Ganjar Evaluasi Ulang Penambangan Batu Andesit Hingga Tuntaskan Bayar Ganti Rugi

| 14 Feb 2022 19:53
Kunjungi Desa Wadas, Komisi III DPR Minta Ganjar Evaluasi Ulang Penambangan Batu Andesit Hingga Tuntaskan Bayar Ganti Rugi
Ilustrasi Desa Wadas (Dok. Twitter Wadas Melawan)

ERA.id - Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil dari kunjungan spesifik ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis (10/2). Sejumlah rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada tujuh item," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga yang berada di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun daerah sekitar atau penunjang, baik yang setuju maupun yang menolak.

"Khususnya terkait dengan rencana Pemerintah dalam mendukung pembangunan PSN yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana Pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari PSN bagi warga setempat," kata Desmond.

Kedua, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, BPN, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali terkait kebutuhan dan sumber batu andesit yang digunakan sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener.

Untuk itu, kata Desmond, diperlukan pemetaan kembali atas lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan. "Dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN," katanya.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama dengan BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dan penyelesaian proses ganti rugi.

Selain itu, kata Desmond, komisinya meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas, khususnya warga yang setuju dengan adanya kegiatan penambangan.

"Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri," kata Desmond.

Komisi III DPR RI, kata Desmond juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmennya yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihaknya pada Jumat (11/2) lalu untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak menganggu kegiatan warga dan tidak memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga atau pihak lain.

Selain memberikan rekemndasi kepada Pemerintah Daerah dan lembaga terkait. Desmond menambahkan, Komisi III DPR RI juga memberikan rekomendasi kepada Polri khususnya Polda Jawa Tengah untuk melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan), terhadap seluruh warga. Serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah," pungkas Desmond.

Rekomendasi