Pj Kepala Daerah Tak Boleh Lakukan Mutasi Hingga Ambil Keputusan, Kemendagri: Harus Persetujuan Mendagri

| 15 Feb 2022 20:38
Pj Kepala Daerah Tak Boleh Lakukan Mutasi Hingga Ambil Keputusan, Kemendagri: Harus Persetujuan Mendagri
Dirjen Otda Akmal Malik (antara)

ERA.id - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Penjabat (Pj) tak sepenuhnya memiliki kewenangan seperti kepala daerah, meskipun posisinya itu untuk mengisi kekosongan lantaran banyaknya kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Menurut Akmal, ada empat hal yang tak bisa dilakukan Pj. Diantaranya yaitu melakukan mutasi hingga mengambil keputusan yang sudah diambil pejabat sebelumnya. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah.

"Ada empat pengecualian dilakukan Pj. Pertama, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemakaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," ujar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut Akmal, Pj bisa saja berwenang melakukan empat hal tersebut asalkan sudah mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Alasannya karena Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Nah, empat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan Mendagri," kata Akmal.

"Kenapa saya katakan ada izin Mendagri, karena Pj bukan pejabat pembina kepegawaian. Yang PPK itu kepala daerah, itu kata UU 5 Tahun 2014. Itu alasan kenapa harus ada izin (dari mendagri)," imbuhnya.

Selebihnya, kata Akmal, Pj tetap memilki kewenangan yang sama seperti kepala daerah, termasuk melanjutkan kebijakan yang sudah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.

Ketentuan itu, kata Akmal tertuang dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah.

"Jadi kalau dikatakan apakah Pj tidak memiliki kewenangan, saya pikir tidak... Tugasnya (Pj) seluruh yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali empat yang tadi," kata Akmal.

Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah, termasuk tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur, akan berakhir masa jabatannya di tahun ini. Salah satunya yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Rekomendasi