ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendukung supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat segera melakukan upaya hukum banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Ace bahkan mendukung upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi, supaya vonis mengenai restitusi yang dibebankan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bisa dibatalkan.
"Tentu kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Jika belum ada keputusan yang sifatnya incracht, maka kita dorong supaya jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," imbuhnya.
Ace mengatakan, jika restitusi kepada korban Herry Wirawan dibebankan kepada negara, tentulah pemerintah harus mencari sumber dana untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Oleh karenanya, Ace mendesak JPU tidak berpikir terlalu lama untuk mengajukan upaya hukum banding atas kasus Herry Wirawan.
"Saya berharap bahwa jaksa, JPU, segera untuk melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding," tegasnya.
Lebih lanjut, Ace menilai sudah selayaknya Herry Wirawan diganjar hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satunya adalah selain penjara seumur hidup, juga dilakukan kebiri kimia.
Di samping itu, pengadilan juga diharapkan memperhatikan aspek perlindungan hingga rehabilitasi terhadap pada korban.
"Selain soal vonis hukumnya juga aspek perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban. Atas dasar putusan pengadilan saya kiran nanti inilah yang bisa menjadi payung hukum, baik misalnya pemda, pempus dapat memberikan perlindungan rehabilitasi terhadap korban," kata Ace.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian PPPA, karena Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban berjumlah Rp331.527.186," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Belakangan, KemenPPPA menilai putusan restitusi itu tidak memiliki dasar hukum. Sehingga tidak bisa dibebankan kepada negara, di mana dalam hal ini kementeriannya menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang.
KemenPPPA mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.