Keluarga Korban Kecewa Putusan Hakim Terhadap Herry Wirawan: Layak yang Bersangkutan Hukuman Mati

| 17 Feb 2022 21:40
Keluarga Korban Kecewa Putusan Hakim Terhadap Herry Wirawan: Layak yang Bersangkutan Hukuman Mati
Herry Wirawan (Istimewa)

ERA.id - Vonis hukuman yang diterima oleh terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, hanya hukuman seumur hidup.

Keputusan tersebut, ternyata tidak memberikan rasa puas kepada para korban. Pernyataan ini diungkap oleh Kuasa hukum para Yudi Kurnia, melihat tindakan tidak bermoral HW kepada santriwatinya.

"Pada intinya, saya selaku yang mewakili suara para korban sangat kecewa dengan hasil keputusan hakim saat sidang keputusan kemarin," ungkapnya saat dihubungi era.id, Kamin (17/2/2022).

Yudi menilai, tindakan asusila HW sangat layak mendapatkan hukuman mati, apalagi Indonesia memiliki instrumen undang-undang hukuman mati bagi pelaku rudapaksa.

"Hukuman mati, saya rasa buka aturan di luar perundangan hukum di Indonesia, karena pada dasarnya, hukuman ini diberikan kepada pelaku kejahatan seksual yang korbannya lebih dari satu orang, kasus ini korbannya kan lebih dari satu orang, saya rasa sangat layak yang bersangkutan dihukum mati," tegas Yudi.

Upaya yang dilakukannya sebagai kuuasa hukum para korban, sejauh ini adalah mendesak JPU untuk segera bertindak, mengingat apa yang dilakukan HW telah merusak citra pendidikan berbasis agama dan memanfaatkan yayasan sebagai sarana melancarkan aksinya.

"Tindakan HW sudah merusak masa depan santrinya, secara tidak langsung sudah membunuh mimpi siswanya untuk meraih cita-cita," papar Yudi.

Yudi juga menceritakan kekesalah orang tua korban yang sudah memuncak ketika anaknya diperkosa oleh HW.

"Ada salah satu orang tua korban ketika mengetahui anaknya diperkosa, orang tua tersebut marah besar dan ingin melakukan tindakan anarkis kepada HW, katanya dia ingin membunuh HW dan berkata lebih baik dirinya yang masuk penjara karena membunuh HW dari pada membiarkan HW hidup," ungkap Yudi.

Untuk itu, dirinya sangat berharap kalau dalam jangka waktu 7 hari ini JPU serius untuk mengajukan banding, agar HW bisa dihukum mati.

Kami juga pernah menulis soal Menkumham Pastikan Pemerintah Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Akomodasi Aturan Lewat Perpres Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi