ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh masyarakat untuk memfokuskan diri melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar dibandingkan dengan perubahan warna dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Penekanan saya di sini adalah lebih kepada kita melakukan isolasi mandiri secara baik dan benar, itu yang paling penting. Supaya kita menjaga semuanya, juga menjaga orang orang di sekitar kita,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam Siaran Sehat “Perkembangan Terkini Penanganan COVID-19 di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).
Ia menekankan meskipun aplikasi PeduliLindungi seseorang berwarna hitam, masyarakat tidak perlu khawatir karena warna itu dapat berubah setelah tes COVID-19 yang dilakukan pada hari kelima atau keenam menunjukkan hasil negatif atau masa isolasi yang dijalankan sudah lewat dari 10 hari.
Tes COVID-19 yang dapat digunakan adalah tes usap antigen atau tes usap PCR. Apabila dalam waktu 10 hari tersebut warna hitam tak kunjung berubah warna, maka masyarakat dianjurkan untuk kembali melakukan isolasi mandiri sampai tes menunjukkan hasil yang negatif.
“Langsung konsultasi, langsung isolasi mandiri. Asalkan isolasi yang dijalankan dengan benar dalam 10 hari, dia otomatis akan hilang sendiri hitamnya,” kata dia.
Menurut Kunta, dibandingkan dengan merisaukan warna hitam pada PeduliLindungi, masyarakat dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri dengan baik dan benar sesuai dengan syarat yang diberikan pemerintah yakni memenuhi syarat klinis ataupun syarat kediaman yang dijadikan tempat isolasi mandiri.
Selama masa isolasi mandiri itu pula, meskipun hanya satu orang yang terinfeksi COVID-19, keluarga diharapkan tetap menjaga jarak dan tidak melakukan aktivitas bersama-sama guna mencegah terjadinya klaster dalam keluarga.
“Kalau sudah negatif dua kali, (warna hitam, red.) akan hilang. Tapi kalau masih positif, dia akan tetap isolasi mandiri. Tapi tanpa tes pun sebenarnya bisa hilang hitamnya itu dalam 10 hari,” kata dia.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan masyarakat harus cermat dalam memperhatikan syarat klinis ataupun syarat rumah yang dijadikan tempat isolasi agar isolasi mandiri dapat berjalan dengan baik.
Bagi syarat klinis, masyarakat harus memastikan bahwa pasien yang melakukan isolasi mandiri memiliki usia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan dapat mengakses layanan kesehatan telemedisin.
Syarat rumah untuk melakukan isolasi, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat juga memiliki alat periksa kesehatan, seperti termometer, oksimeter, ataupun pengukuran saturasi oksigen sendiri.
Reisa menegaskan kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri agar terus melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan kapan waktu isolasi dapat berhenti dilakukan.
“Kita bisa menjaga diri kita dan orang-orang tersayang. Kalau hasilnya positif, tentu akan ada penanganan lebih lanjutnya. Kalau misalnya memenuhi syarat klinis, bisa langsung isolasi mandiri begitupun dengan syarat rumah,” kata dia.
Kami juga pernah menulis soal Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Usai 72 Jam Usai Positif Covid-19 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!