ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar rapat kerja (Raker) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah di tengah masa reses pada Rabu (23/2) besok. Meski begitu, agenda tersebut masih harus menunggu izin dari pimpinan DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, raker tersebut dilakukan sebelum DPR RI membahas RUU TPKS lebih lanjut dengan pemerintah.
"Sebelum pembahasan harus ada raker. Saya mengusulkan raker besok untuk RUU TPKS," kata Willy di NasDem Tower, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, Willy belum bisa menyampaikan secara rinci rencana agenda tersebut. Sebab masih menunggu izin dari pimpinan DPR RI.
Dia mengaku sudah beberapa kali bersurat kepada pimpinan DPR RI meminta izin penyelenggaraan raker awal pembahasan RUU TPKS. Koordinasi terus dilakukan dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad. Hanya saja belum ada jawaban hingga saat ini.
"Tapi belum ada jawaban (dari pimpinan DPR RI)," kata Willy.
Menurut Willy, pelaksanaan raker ini tidak perlu menunggu surat presiden (Surpres) terkait RUU TPKS dibacakan dalam rapat paripurna. Hanya cukup mendapat izin dari pimpinan DPR RI saja.
Lagipula, hal ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Saat itu, Baleg meminta izin untuk memabahas dua RUU dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk dibahas di masa reses. Salah satu RUU yang diajukan adalah RUU TPKS.
"Kan sudah dapat izin di Bamus. Cuma sampai hari ini belum ada jawaban definitif dari pimpinan, jadi ini dikomunikasikan terus dengan Pak Lodewijk dan Pak Dasco," kata Willy.
"Asalkan dapat izin dari pimpinan (tidak menabrak tata tertib pembahasan RUU), itu yang menjadi paling penting," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward O. S. Hiariej juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan raker dengan DPR RI. "Kalau tidak ada aral melintang, besok kita raker dengan DPR," katanya di Jakarta, Selasa (22/2).
Edward mengatakan, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU TPKS. Dia mengaku menargetkan RUU TPKS rampung dibahas pada Maret 2022. Oleh karenanya, perlu memanfaatkan waktu reses untuk melakukan pembahasan.
"Kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," kata Edward.
Untuk diketahui, sebelumnya Bamus DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TPKS dilakukan di tengah masa reses. Namun, hal ini terkendala lantaran Surat Presiden (Surpres) belum dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (18/2).
Adapun Surpres RUU TPKS sudah diterima oleh DPR RI pada Rabu (16/2). Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani justru mengaku bahwa pemerintah belum megirimkan surpres maupun daftara inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR RI.
"Sampai hari ini DPR blm menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menuggu surat dari pemerintah, kalau kemudian itu sudah ada, kerena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).