Mulai Bahas RUU TPKS Hari Ini, Baleg DPR: Jawaban dari Atensi Masyarakat

| 24 Mar 2022 13:42
Mulai Bahas RUU TPKS Hari Ini, Baleg DPR: Jawaban dari Atensi Masyarakat
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (DPR)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas berharap, raker perdana dengan pemerintah ini dapat menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadal kelahiran RUU TPKS," ujar Supratman dalam Rapat Kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3/2022).

Supratman kemudian menjelaskan alasan DPR RI baru menggelar rapat kerja pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini karena DPR harus mematuhi peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Banyak yang menanyakan kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan, semata-mata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Supratman.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid mengatakan, RUU TPKS akan menjawab kegelisahan masyarakat terharap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.

Melalui RUU TPKS, kata Abdul, diharapkan masyarakat memperoleh keadilan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Sebab, perundang-undangan yang ada saat ini masih bersifat khusus dan belum berpihak kepada korban.

Adapun RUU TPKS terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, hukum acara yg berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, dan upaya mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

"Sehubungan dengan itu, DPR sangat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," kata Abdul.

Dalam rapat kerja tersebut, dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Menteri Sosial, serta perwakilan Menteri Dalam Negeri.

Kami juga pernah menulis soal Masih Tunggu Izin Pimpinan DPR, Baleg Rencanakan Raker RUU TPKS dengan Pemerintah Besok Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi