ERA.id - Wacana penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat setelah kembali dikemukakan oleh sejumlah elit partai politik koalisi pemerintah. Alasannya mulai dari pandemi Covid-19 hingga pemulihan ekonomi nasional.
Namun, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2022 menunjukan bahwa alasan pandemi Covid-19 hingga pemulihan ekonomi nasional tidak bisa jadikan dasar untuk menunda Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengungkapkan, wacana mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tersebut diketahui oleh 48 persen responden. Sementara 52 persen lainnya tidak tahu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 persen responden yang mengetahui wacana tersebut memilih menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024.
Sedangkan kalangan yang tidak mengetahui isu tersebut namun menolak masa jabatan presiden diperpanjang karena alasan pandemi belum berakhir sebanyak 67,5 persen.
"Di kalangan yang tahu atau aware dengan isu ini, artiya mendapat informasi bahwa ada usulan perpanjangan (masa jabatan presiden), penolakan lebih tinggi yaitu 74 persen. Kemudian di kalangan yang tidak tahu isu ini, penolakannya sedikit lebih rendah tapi tetap mayoritas yaitu 67,5 persen," papar Djayadi.
Selain alasan pandemi, mayoritas respoden juga menolak masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan pemulihan ekonomi. Sebanyak 68,1 responden tetap sepakat masa jabatan presiden sesuai dengan UUD 1945.
"Dengan alasa ekonomi ada 68,1 persen masyarakat secara keseluruhan menolak ide perpanjangan itu, mereka cenderung lebih sepakat sesuai dengan UUD 1945, presiden harus dipilih rakyat dan dibatasi hanya dua masa jabatan selama lima tahun dan Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024," kata Djayadi.
Djayadi menambahkan, survei LSI juga menanyakan kepada responden apakah memilih menuda Pemilu 2024 untuk menangani pandemi Covid-19 dan memilihkan ekonomi nasional, atau Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meskipun di tengah pandemi.
Hasilnya, 64 persen masyarakat responden lebih setuju Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Lagi-lagi mayoritas menyatakan mereka lebih setuju Pemilu tetap dilaksanakan walaupun dalam kondisi pandemi," ungkap Djayadi.
"Apa yang bisa dilihat di sini, isu perpanjangan masa jabatan presiden itu ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia menurut survei ini," imbuhnya.
Adapun responden dalam survei LSI terbaru 25 Februari-1 Maret 2022 ini dipilih secara acara dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021.
Sebanyak 296.982 responden yang terdistribusi secara acak di seluruh Indonesia pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang 3 tahun terakhir.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis sebanyak 1.197 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) lebih kurang 2,89 pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei mewakili 71 persen dari populasi pemilih nasional.
Untuk diketahui, wacana tersebut kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulannya agar Pemilu 2024 ditunda minimal dua tahun. Alasannya untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Usulan itu juga disepakati oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menambahkan bahwa mayoritas masyarakat masih mengingkan Presiden Joko Widodo melanjutkan kepemimpinannya. Hal ini kemudian diamini oleh Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun, sejumlah partai politik koalisi pemerintah lainnya bersikap sebaliknya, yaitu menolak Pemilu 2024 ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang. Mereka yang menolak antara lain yaitu PDIP, NasDem, dan Gerindra.