PKB Usulkan Rembuk Nasional untuk Selesaikan Wacana Penundaan Pemilu 2024

| 04 Mar 2022 10:20
PKB Usulkan Rembuk Nasional untuk Selesaikan Wacana Penundaan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (Foto: Antara)

ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Luqman Hakim mengusulkan perlu ada rembuk nasional untuk mengakhiri wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga kedepannya tidak mengganggu persiapan tahapan Pemilu.

Hal ini merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Menurut saya, juga perlu formulasi keputusan bersama yang mengakhiri kasak kusuk, spekulasi, wacana, apalagi setelah dilontarkan oleh tiga ketua umum partai termasuk Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar)," kata Luqman dalam rilis survei LSI secara daring, Kamis (3/3/2022).

"Ini harus betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 bisa dikubur bersama-sama agar tidak menganggu hari-hari ke depan dalam, terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024," imbuhnya.

Luqman mengatakan, rembuk nasional ini bisa melibatkan para pemangku kekuasaan. Mulai dari Preisiden, ketua umum partai politik pemilik kursi di DPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MPR RI, ketua lembaga, pimpinan organisasi masyarakat, hingga perwakilan dari pihak-pihak lain yang kompeten.

Menurutnya, jika rembuk nasional ini dilaksanakan, akan ada dua hal yang bisa dihasilkan. Salah satunya yaitu, wacana penundaan Pemilu 2024 dihilangkan dan kembali pada aturan konstitusi yang berlaku.

"Di dalam forum rembuk nasional ini setidaknya bisa ditelurkan dua hal menurut saya. Pertama adalah kesepakatan bersama untuk menghormati konstitusi dan memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana telah ditetapkan KPU bersama DPR dan pemerintah," kata Luqman.

Kedua, kata Luqman, dalam forum rembuk nasional itu juga bisa disepakati bahwa ke depannya perlu ada penyempurnaan konstitusi. Misalnya dengan memasukan pokok-pokok haluan negara ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang selama ini menjadi aspirasi dari PDI Perjuangan.

Selain itu, di dalam konstitusi juga perlu ada norma yang mengatur pelaksanaan Pemilu apabila negara dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pesta demokrasi.

"Juga menurut saya penting diatur ke depan, dalam penyempurnaan konstitusi kita, perlu adanya nomra yang mengatur apabila negara dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan Pemilu bisa dijalankan. Lalu apa yang kemudian dan siapa yang mewakili kewenangan untuk mengatasi masalah itu," kata Luqman.

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Punya Sisi Positif

Menurut Luqman, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki sisi positif.

Dia menjelaskan, selama ini wacana tersebut hanya sebatas aspirasi dari berbagai pihak dan berakhir menjadi kasak kusuk di tengah-tengah masyarakat. Namun, dengan adanya pernyataan terbuka dari para elit partai politik, wacana ini menjadi lebih jelas serta lebih enak untuk dibahas.

"Langkah penyampaian adanya aspirasi penundaan Pemilu 2024 secara terbuka ke publik, menurut saya ada baiknya. Selama ini, pembicaraan-pembiacaraan mengenai isu ini relatif, kalau bahasa saya, seperti api dalam sekam, seperti tertutup di bawah meja," kata Luqman.

"Maka, ketika tiga ketua umum partai mengungkapkan ke publik, ada Cak Imin, Pak Airlangga, dan Pak Zulhas, menurut saya sekarang masalah penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden ini sudah terbuka keluar. Sudah keluar dari persembunyiannya di bawah meja, sekarang sudah di atas mejas bangsa kita ini," imbuhnya.

Adapun terkait dengan hasil survei LSI, Luqman memastikan akan menyampaikannya kepada pimpinan partai. Menurutnya, hasil survei ini penting bagi PKB untuk mengambil sikap politik selanjutnya.

"Setelah rilis survei ini yang dilakukan oleh LSI, pasti hasil servi LSI ini akan jadi pertimbangan sangat penting bagi Ketua Umum PKB Cak Imin dalam mengambil sikap politik ke depan," kata Luqman.

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2022 menunjukan bahwa alasan pandemi Covid-19 hingga pemulihan ekonomi nasional tidak bisa jadikan dasar untuk menunda Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Sebanyak 74 persen respoden yang mengetahui wacana tersebut memilih menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024. Sedangkan kalangan yang tidak mengetahui isu tersebut namun menolak masa jabatan presiden diperpanjang karena alasan pandemi belum berakhir sebanyak 67,5 persen.

Selain itu, mayoritas respoden juga menolak masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan pemulihan ekonomi. Sebanyak 68,1 responden tetap sepakat masa jabatan presiden sesuai dengan UUD 1945.

Survei LSI juga menanyakan kepada responden apakah memilih menuda Pemilu 2024 untuk menangani pandemi Covid-19 dan memilihkan ekonomi nasional, atau Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meskipun di tengah pandemi.

Hasilnya, 64 persen masyarakat responden lebih setuju Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Apa yang bisa dilihat di sini, isu perpanjangan masa jabatan presiden itu ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia menurut survei ini," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Rekomendasi