BNPB: Potongan SE Soal Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku Dipastikan Tidak Benar

| 06 Mar 2022 16:46
BNPB: Potongan SE Soal Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku Dipastikan Tidak Benar
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memastikan informasi potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Ia menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup)," katanya.

Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

Rekomendasi