Pastikan Sikap Jokowi Sudah Jelas Soal Pemilu 2024, Mahfud: Tak Perlu Didesak Lagi

| 07 Mar 2022 18:15
Pastikan Sikap Jokowi Sudah Jelas Soal Pemilu 2024, Mahfud: Tak Perlu Didesak Lagi
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah jelas.

Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk tidak mendesak Jokowi untuk menunda pemilu ataupun memperpanjang masa jabatan presiden.

"Sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal pennyelenggaraan Pemilu 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah di luar itu yang menjadi urusan-urusan di luar pemerintah," tegas Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3/2022).

Mahfud menjelaskan, Jokowi sudah dua kali memimpin rapat kabinet pada September 2021 untuk membahas Pemilu 2024. Saat itu, secara khusus Jokowi memerintahkan Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk mempersiapkan Pemilu 2024.

Dia merinci, pada 14 September 2021, Jokowi memerintahkan dirinya bersama Tito dan Budi Gunawan untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan juga tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu 2024.

"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pemebntukan kabinet baru pada 2024 tidak terlalu lama berlangsung," kata Mahfud.

Kemudian pada 27 September 2021, Jokowi juga sudah menyetujui usulan dari pemerintah terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang saat itu disetujui diselenggarakan pada 8 atau 15 Mei 2024.

Namun, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker dengan DPR RI dan KPU pada 6 Oktober 2021 ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan atau meminta alternatif tanggal lain.

Oleh sebab itu, Jokowi kemudian berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021. Saat itu, kata Mahfud, Jokowi menyetujui pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Keputusan itulah yang kemudian menjadi kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.

"Setelah itu presiden menekankan kembali kepada saya selaku Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul menyiapkan semua isntrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga membantah bahwa pemerintah telah membahas wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan serupa.

"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," kata Mahfud.

Wacana penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan wacana tersebut dengan alasan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Alasan yang sama sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Usulan serupa juga disampaikan oleh dua ketua umum partai politik koalisi pemerintah yaitu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Alasan yang disampaikan juga beragam mulai dari pandemi Covid-19 hingga masih tingginya kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.

Namun, usulan tersebut juga ditolak oleh sejumlah partai politik koalisi lainnya, diantaranya yaitu PDIP, NasDem, Gerindra, dan PPP.

Belakangan, Presiden Joko Widodo buka suara mengenai wacana tersebut. Jokowi mengajak semua pihak termasuk dirinya untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3).

Meski begitu, Jokowi mengatakan bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak bisa dilarang. Sebab, hal tersebut bagian dari demokrasi.

Namun, dia mengingatkan jika sudah ada keputusan yang diambil, hendaknya semua pihak menghormati hal tersebut.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden). Menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi, bebas berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tundak dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Rekomendasi