ERA.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan wajib karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Rencananya, aturan baru itu akan mulai dilaksanakan pada 1 April 2022.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN itu bisa saja dilakukan lebih cepat.
"Kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut menambahkan, rencana penghapusan kewajiban karantina bagi PPLN ini akan diberlakukan apabila uji coba di Bali berjalan lancar.
Diketahui, per 7 Maret 2022, pemerintah melakukan uji coba penghapusan karantina bagi PPLN. Sebanyak 23 negara mendapatkan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA)
"Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN," kata Luhut.
Terkait uji coba tanpa karantina di Bali, Luhut menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh PPLN.
Diantaranya yaitu, PPLN yang datang harus menunjukan bukti pembayaran hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, PPLN yang masuk Bali harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan vaksinasi booster.
PPLN tetap diwajibkan melakukan entry PCR dan harus menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.