Formappi Minta Puan Maharani Tak Jadikan RUU TPKS Jualan Politik

| 12 Mar 2022 07:33
Formappi Minta Puan Maharani Tak Jadikan RUU TPKS Jualan Politik
Puan Maharani (dpr)

ERA.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai bahan jualan politik.

"Kita berharap betul kepada Ketua DPR, tentunya jangan jadikan RUU TPKS jualan politik setiap saat dihadapan pada begitu banyak fakta dan kasus kekerasan seksual yang terjadi," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam rilis evaluasi kinerja DPR RI, Jumat (11/3/2022).

Lucius lantas menyoroti pembahasan RUU TPKS yang tak kunjung direalisasikan, padahal selalu dijanjikan akan segera diselesaikan dalam setiap masa sidang. Namun kenyataanya hingga saat ini pembahasan RUU tersebut tak kunjung kembali dibahas.

Hal itu terbukti dari diabaikannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TPKS yang sudah dikirimkan ke DPR RI untuk kembali dibahas bersama pemerintah. Tetapi, saat penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, Surpres tersebut luput dibacakan.

"Pengabaian itu yang kemudian membuat RUU TPKS tidak bisa kemudian langsung dibahas ketika memasuki masa sidang IV besok ini. Karena masih harus menunggu paripurna atau bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan siapa penanggung jawab RUU TPKS dari pihak DPR," kata Lucius.

Karena itu, Lucius bilang, Formappi berharap masa sidang depan RUU TPKS bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.

"Segera lakukan proses pembahasan dengan pemerintah dan segera menyelesaikan RUU itu untuk memastikan kekerasan seksual bisa mendapatkan penanganan dari sisi hukum yang baik dan benar," kata Lucius.

Untuk diketahui, RUU TPKS hingga saat ini baru sebatas disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI di Rapat Paripurna pada Januari 2022 lalu. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berharap, RUU tersebut bisa dibahas bersama pemerintah pada masa reses ini.

Namun, hal tersebut batal teralisasikan lantaran Surpres RUU TPKS yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI tak dibacakan saat Rapat Paripurna pada Selasa (15/2). Saat itu, pimpinan DPR RI kompak mengaku pemerintah belum mengirimkan Surpres, sementara pemerintah memberi pernyataan yang berbeda.

Belakangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan, Surpres TPKS akan segera dibacakan saat pembukaan masa sidang selanjutnya. Setelah itu, pimpinan akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

"Kalau surpres itu pasti akan langsung dibacakan. Nanti surat masuk ya baru kemudian kita akan tentukan AKD yang mana karena kemarin itu terlewat," kata Dasco, Senin (7/3).

"Oleh karena itu kita minta bersabar nanti kita sesegera mungkin setelah masuk kita akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian mmebahas. Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas," ucapnya.

Rekomendasi