Janjikan Parlemen Terbuka Terima Audiensi Masyarakat Soal RUU TPKS, Puan: Jika Kondisinya Memungkinkan

| 12 Jan 2022 20:53
Janjikan Parlemen Terbuka Terima Audiensi Masyarakat Soal RUU TPKS, Puan: Jika Kondisinya Memungkinkan
Puan Maharani (Dok. Istimewa)

ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menerima audiensi dari perwakilan akdemisi hingga aktivis perempuan. Mereka menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Audiensi tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ini merupakan kali pertama pimpinan DPR RI periode 2019-2024 menerima audiensi masyarakat terkait RUU TPKS. Menanggapi hal ini, Ketua DRP RI Puan Maharani beralasan, tak bisa menerima langsung aspirasi di gedung parlemen lantaran masih terkendala pandemi Covid-19.

"Masalahnya, dua tahun ini kita ada pandemi Covid-19. Pandemi kan kita harus PPKM, PSBB, menjauhi kerumunan," kata Puan.

Namun, Puan mengakui bahwa seharusnya audiensi untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung ini harus kerap dilakukan oleh parlemen.

Ke depannya, Puan berjanji parlemen akan terbuka menerima aspirasi masyarakat secara langsung. Terlebih ketika nanti RUU TPKS dibahas bersama pemerintah.

"Harusnya kan bisa dilakukan sering-sering seperti ini," kata Puan.

Meski begitu, Puan menekankan, parlemen terbuka menerima masukan dan audiensi dari masyarkat apabila kondisi sudah mendukung. Artinya, pandemi Covid-19 sudah jauh lebih terkendali.

"Jadi kita lihat situasi dan kondisinya. Jika memungkinkan, DPR terbuka untuk menerima masukan secara langsung, jika situasinya memungkinkan," kata Puan.

Untuk diketahui, pimpinan DPR RI akan mengesahkan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022, pekan depan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan ditempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.

Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.

Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.

Rekomendasi