Pemkot Solo Pastikan Aturan Ibadah Selama Ramadan Lebih Longgar

| 16 Mar 2022 21:30
Pemkot Solo Pastikan Aturan Ibadah Selama Ramadan Lebih Longgar
Ilustrasi salat (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan aturan untuk ibadah di bulan Ramadan tahun ini lebih longgar. Pasalnya saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali.

”Kemenag (Kemenag) sudah memberitahukan kalau saf salat sudah bisa dirapatkan. Sehingga jaraknya lebih dekat,” ucap Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Rabu (16/3/2022).

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor KS.00.2/892/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kota Solo, masih memberlakukan aturan sama. Peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapaitas ruang dan dilengkapi dengan penanda stiker untuk jarak.

Disamping itu masjid lingkungan tidak diperbolehkan mendatangkan imam/khotib dari luar wilayah. Pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan dengan menerapkan protokol kesehatan dan penyampaian khotbah dengan durasi maksimal 15 menit.

Sementara itu, dikatakannya, sejauh ini masyarakat makin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. ”Masker dan kerumunan saya anggap sudah bagus, meski masih 15 persen (tingkat pelanggaran),” katanya.

Peningkatan kesadaran masyarakat jauh lebih baik dampaknya pada penurunan angka kasus. Pada 26 Februari 2022 tercatat jumlah kasus aktif di Solo mencapai 4.045 kasus dengan rincian 3.951 pasien isolasi mandiri dan 94 pasien dalam perawatan. Setelah melewati beberapa pekan, saat ini terlihat penurunan kasus signifikan. Hari ini tercatat 1.530 kasus aktif dengan rincian 1.491 pasien isolasi mandiri dan 39 pasien dalam perawatan.

”BOR (Bed Occupation Rate) kemarin 71 persen, kemudian turun menjadi 65 persen, dan sekarang 51 persen. Kasus aktif juga sudah turun dari sebelumnya,” katanya.

Rekomendasi