Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Korban Kasus Indosurya, Advokat Natalia Rusli Bakal Tempuh Praperadilan

| 19 Mar 2022 06:53
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Korban Kasus Indosurya, Advokat Natalia Rusli Bakal Tempuh Praperadilan
Natalia Rusli (IST)

ERA.id - Polres Jakarta Barat dikabarkan menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka kasus penipuan terhadap korban yang ditipu terkait kepengurusan kasus Indosurya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.

Natalia dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggalapan sehingga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Natalia Rusli mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengambil jalur Praperadilan melawan status penetapan tersangka.

"Saya dikriminalisasi Oknum Aparat (Kepolisian) karena saya sudah menjalankan tugas saya selaku kuasa hukum. Saya akan melawan," katanya kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Selain dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan. Natalia Rusli juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik dengan ijazah tidak terdaftar Dikti.  

"Natalia Rusli kan ngaku lawyer, ambil jalur hukum saja dan Praperadilkan Polres Jakarta Barat, apakah berani? Ataukah hanya omong kosong dan gertakan sambal saja?" katanya.

Korban penipuan Natalia, bernisial VS, M, dan R menyampaikan apresiasi atas kerja Kepolisan yang mendengar laporan mereka.

"Kami sangat sedih dan tertekan, sudah ditipu uang Miliaran di IndoSurya, sekarang saya malah kembali ditipu Lawyer bodong. Jika tahu Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat, tidak mungkin saya mau berikan kuasa dan membayar 1.5 sampai 5 persen dari nilai kerugian ke Natalia Rusli," ucap VS.

Diketahui selain di Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli juga dilaporkan di Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik.

"Infonya Natalia Rusli masih memangsa Korban Investasi Bodong dan terakhir kembali meminta Lawyer fee ke Korban EA50, Fikasa dan Pracico yang sampai saat ini tidak ada hasilnya. Tidak ada hati nurani pemangsa korban Investasi Bodong ini. Setelah ambil lawyer fee tidak dapat saya hubungi. Kapolri segera Tahan Natalia Rusli" Ujar korban M.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban Natalia Rusli segera melapor ke kepolisian, jika diputus bersalah penipuan maka Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Natalia Rusli bisa batal demi hukum, apabila terbukti sebagai Lawyer bodong. Hindari Lawyer aspal, apalagi yang bermain dua kaki, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, tegas Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Tags : penipuan
Rekomendasi