ERA.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kedasaran masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan tambahan atau booster sebelum melakukan perjalanan dalam negeri atau mudik.
Kesadaran untuk memenuhi syarat mudik ini khususnya ditunjukkan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Sebabnya, mudik kali ini pemerintah tidak melalukan penyekatan.
"Untuk (transportasi) darat, di sektor yang menggunaka bia lebih gampang (untuk mengkualifikasi pemudik). Karenanya, kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untk melakukan vaksinasi ketiga atau booster," kata Budi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, diprediksi jumlah masyarakat yang akan mudik pada tahun ini mencapai 79 juta. Adapun daerah yang menjadi tujuan paling tinggi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Meskipun tidak ada penyekatan, Budi mengatakan akan ada tes acak atau random testing di beberapa titik arus-arus jalan sebagai bentuk pengawasan.
"Memang kita tidak akan banyak melakukan penyekatan. tetapi mungkin kita akan melakukan random sampling di beberapa tempat, jadi tidak semua orang kita periksa. Ini yang menguji kita semuanya agar kita konsisten," kata Budi.
"Karena toh apa yang kita lakukan ini bukan utk kita saja, tapi untuk masyarakat banyak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto telah memaparkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama masa mudik Lebaran.
Masyarakat yang sudah sudah vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster, tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR sebelum perjalanan.
Sedangkan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap namun belum booster harus menyertakan bukti negatif Covid-19 dengan tes antigen minimal 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum perjalanan.
Lalu bagi pemudik maupun masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR minimal 3x24 jam.
Sementara bagi masyarakat yang hendak mudik maupun yang melakukan perjalanan dalam negeri namun memiliki kondisi kesehatan khusus, tetap diwajibkan tes PCR minimal 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dokter.
Kemudian untuk pemudik maupun pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan testing Covid-19. Namun, Suharyanto menekankan, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Aturan bebas testing Covid-19 juga diberlakukan bagi anak usia 6-17 tahun. Namun dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Kami juga pernah menulis soal Kapan Bisa Pesan Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Berikut Caranya Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!