ERA.id - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai putusan hakim yang menjatuhkan 3 tahun penjara terhadap Sekretaris FPI Munarman mengada-ada.
Novel menyatakan Munarman tak bisa divonis karena tak bersalah serta sangat jauh dari yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia juga menyatakan berdasarkan keterangan saksi pun, Munarman tak bersalah.
"Saksi yang sudah mengenal munarman sangat lama seperti Immanuel Ebenezer yang sangat tau latar belakang," jelas Novel.
"Munarman memang seorang nasionalis dan bahkan menjadi penggagas aksi kemanusiaan selama beliau menjabat jadi sekum apalagi beliau punggawa hukum," jelas Novel Bamukmin.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.