Sah! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

| 13 Apr 2022 20:57
Sah! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta
Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta. (Gie/ERA.id)

ERA.id - Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

"Besaran rata-rata BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Rekomendasi