ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal kehilangan salah satu fungsi dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab kini kewenangan pengundangan diambilalih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Hal itu diketahui saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Adapun DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I dan menyetujui revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi atau Awiek mengaku, Panitia Kerja (Panja) revisi UU PPP juga mempertanyakan perubahan kewenangan tersebut. Anggota DPR RI yang ada di Panja pun sempat mempertanyakan argumentasi yuridis atas pemindahan kewenangan tersebut.
"Terus kita tanya, ini kenapa (kewenangan pengundangan) kok ada di Setneg, apa alasannya, argumentasi yuridisnya?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Pemerintah kemudian membeberkan sejumlah alasan. Salah satunya tentang latar belakang sejarah. Menurut pemerintah, kewenangan pengundangan memang awalnya dipegang oleh Setneg. Namun, pada era kepemimpinan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2005, kewenangan itu dipindahkan ke Kemenkumham. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra.
"Penjelasan pemerintah ya, awalanya pengundangan itu di Setneg. Baru tahun 2005, itu ketika Yusril menjadi Mensesneg, pengundangan itu mulai dipindahkan ke Kemenkumham, termasuk juga perangkatnya dipersiapkan di Kemenkumham," ujar Awiek.
"Misal, pas zaman bu Mega (Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri) dan sebelumnya itu, pengundangan di Setnag kalau enggak salah. Nah, itu yang kemudian dijadikan dasar argumentasi oleh pemerintah, karena sejauh ini penomoranya di Setneg," imbuhnya.
Selain itu, keputusan politik juga diduga melatarbelakangi perpindahan kewenangan itu, apalagi sudah ada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Karenanya, DPR RI hanya mempertanyakan aspek yuridisnya saja.
"Ya kalau kembali ke keputusan politik itu kan namanya keputusan politik ya, bukan argumentasi hukumlah. Namanya keputusan politik tidak perlu diperdebatkan, karena Presiden maunya ke Setneg, selesai," kata Awiek.
Politisi PPP itu menambahkan, awalnya DPR RI menolak kewenangan pengundangan dipindahkan ke Setneg. Namun, anggota dewan juga harus mengikuti arahan partai. Apalagi, tujuh dari sembilan fraksi merupakan partai politik koalisi pemerintah.
Terkait apakah Jokowi juga ikut campur di balik keputusan masing-masing fraksi hingga akhirnya mendukung, Awiek mengaku tak terlalu mengetahuinya.
"Jadi DPR itu semuanya, awalnya dalam posisi menolak. Tapi kan partai koalisi mayoritas ya. Kalau sudah arahan partai, fraksi kan sebagai perpanjangan tangan dari partai," kata Awiek.
"Saya enggak tahu apakah Pak Luruh (Jokowi) ke Partai (memberi arahan untuk mendukung perpindahan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg)," imbuhnya.
Untuk diketahui, pembahasan revisi UU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja) sempat diwarnai dengan perbedaan sikap antar pemerintah, yakni Kemenkumham dan Setneg terkait kewenangan perundangan.
Adapun kewenangan terkait pengundangan tercantum di DIM nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana dalam DIM 64 Pasal 85 Ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Kemensesneg.
Pihak Kemenkumham sempat merasa keberatan, lantaran menilai Setneg tidak tidak punya kewenangan terkait pengundangan. Sementara pihak Setneg mengklaim, Mensesneg Pratikno sudah mendapat arahan langsung dari Jokowi agar DIM yang disusun pemerintah tetap dipertahankan.
Belakangan, pihak Kemenkumham mengalah. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengatakan, pihaknya memilih mengikuti perintah Jokowi seperti yang diklaim pihak Setneg.
"Maka, demi Bapak Presiden dan demi Pak Menteri Hukum dan HAM, saya ikut dengan pemerintah yang ada. Sehingga tidak perlu divoting pimpinan," kata Benny dalam rapat Panja revisi UU PPP, Rabu (13/4).
Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui kewenangan pengundangan diambilalih Setneg, sesuai dengan DIM nomor 63-65 tentang Pasal 85 usulan dari pemeritah.
"Dengan demikian DIM 63, 64, 65 bisa kita setujui?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.