ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang takbir keliling pada malam Idulfitri 2022.
Imbauan ini disampaikan Ganjar melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Semarang, Rabu (27/4/2022). Keputusan itu disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
“Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara salat Idulfitri di manapun agar disiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik,” ujarnya.
Musta’in mengatakan, secara umum ibadah Ramadan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai panduan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
“Terkait itu Pak Gubernur, mungkin bila diperlukan, karena ini sifatnya imbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.
Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai panduan dalam SE Menag Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Mendagri Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 serta Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang kondisi darurat.
“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala, atau rumahnya masing-masing,” ucap Ganjar menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap penularan Covid-19.
“Pergantian dari Ramadan menuju Lebaran kan bisanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di musala, masjid, dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Ganjar.