ERA.id - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dari salinan Perpres yang diunduh dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022), dijelaskan bahwa Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Dengan begitu, maka lembaga yang dikepalai oleh Bambang Susantono resmi didirikan.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan tugas Otorita IKN. Salah satunya melaksanakan persiapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Pulau Kalimantan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan Pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitera," bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Otorita IKN.
Pada Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan sejumlah fungsi Otorita IKN yakni sebagai pelaksana persiapan pemindahaan ibu kota negara, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana induk IKN Nusantara, hingga pelayanan perizinan investasi.
Dalam hal persiapan pemindahan ibu kota negara, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN diwajibkan membuat laporan kepada presiden.
"Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu," bunyi Pasal 34.