Menilik Babak Baru Pemindahan Ibu Kota Negara

| 13 Mar 2022 09:16
Menilik Babak Baru Pemindahan Ibu Kota Negara
Petugas persiapkan fasilitas dan sarana prasarana di lokasi bakal berkemah Presiden Jokowi sudah di titik nol IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo secara resmi melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Kamis, 10 Maret 2022.

Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menunjuk Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi babak baru pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pasangan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe adalah kombinasi yang sangat baik.

Kepala Negara menyampaikan Bambang Susantono memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian juga di bidang urban planning. Bambang Susantono meraih gelar S-2 dan S-3 serta berpengalaman di bidang transportasi dan keuangan, dan terakhir memiliki jabatan Vice President di Asian Development Bank.

Sementara itu, Dhony Rahajoe memiliki pengalaman panjang di bidang properti. Dhony sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land.

Presiden berharap Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara dapat berkoordinasi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju terkait dengan pembangunan IKN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan.

Dalam Pasal 11 UU IKN disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan peraturan presiden.

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU IKN Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang IKN.

Kekhususan sebagaimana dimaksud termasuk, antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Langsung Bekerja

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat langsung bekerja setelah pelantikan.

Setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara operasional.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara.

Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong, seluruhnya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk perpres, terutama tentang rencana induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.

Perpres akan turut mengatur secara lebih perinci mengenai tugas dan kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sedikitnya akan terdapat enam Perpres berkaitan dengan IKN, dan akan diterbitkan bertahap.

Keenam perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam laman www.ikn.go.id, yakni: Perpres Otorita IKN; Perpres Rencana Induk IKN; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah; Perpres Pendanaan Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN; Perpres Penetapan Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN; serta Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN.

Hal-hal terkait dengan pemindahan IKN yang diatur melalui pepres juga sudah disebutkan dalam UU IKN, termasuk salah satunya perpres yang akan mengatur mengenai mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan siap bergotong royong dengan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang baru dilantik untuk bersama-sama memindahkan dan membangun IKN.

Sebagai pelaksana kajian IKN hingga penyusun Rencana Induk Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas akan mendukung, membantu, bergotong royong bersama Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membangun IKN.

Simbolisasi Pemindahan IKN

Sebagai bentuk simbolisasi keseriusan Pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan untuk berkemah di titik nol kawasan IKN, Senin, 14 Maret 2022.

Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa penyambutan Presiden RI Joko Widodo dan rombongan yang akan berkemah pada tanggal 13 dan 14 Maret 2022.

Sarana dan prasarana sudah dipersiapkan, baik jaringan listrik, telekomunikasi maupun yang lainnya, termasuk tenda dan perlengkapan yang akan dipakai Presiden menginap.

Pada acara tersebut, kata Isran, juga diundang gubernur seluruh Indonesia dan setiap gubernur yang hadir diwajibkan memakai pakaian adat masing-masing provinsi.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M. Syafranuddin menyampaikan Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkemah dan menginap di titik nol Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seluruh gubernur di Indonesia diagendakan hadir ke lokasi saat acara. Namun, hanya lima gubernur yang ikut menginap bersama Presiden, lima gubernur se-Kalimantan.

Dalam kegiatan kemah tersebut, rencananya Presiden Jokowi juga akan melakukan ritual Kendi Nusantara bersama 33 gubernur se-Indonesia.

Para gubernur yang hadir diinstruksikan membawa air dan tanah dari masing-masing daerah asal, kemudian disatukan dalam Kendi Nusantara yang disimpan di titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara tersebut.

Adapun Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus akan membawa tanah dan air dari dua daerah, yakni dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser.

Sebagaimana diketahui lokasi IKN Nusantara yang baru, sebagian akan berada di wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara dan sebagian di wilayah Kesultanan Paser. Air dan tanah dari kedua tempat itu sebagai simbol yang mewakili kesultanan di Provinsi Kaltim.

Berkaitan dengan kegiatan berkemah ini Presiden Jokowi dijadwalkan tiba di Balikpapan, Minggu (13/3), atau sehari sebelum kegiatan, dan menginap di Balikpapan terlebih dulu.

Sejumlah fasilitas dan sarana prasarana di lokasi bakal berkemah Presiden Jokowi sudah dipersiapkan di titik nol IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, antara lain fasilitas mandi, cuci, kakus, jaringan telekomunikasi, listrik, dan air. Pada saat hari berkemah, Presiden dan rombongan akan tidur di dalam tenda.

Berbagai perkembangan pemindahan IKN ke Ibu Kota Nusantara yang tengah berlangsung saat ini, diharapkan memuluskan pemindahan IKN ke Ibu Kota Nusantara sebagai kota dengan konsep inklusif, hijau, cerdas, berkelanjutan, dan diperuntukkan bagi semua kalangan.

Dengan demikian, tercapai tujuan utama pemindahan IKN yakni untuk membangun peradaban baru, menciptakan pemerataan di segala bidang, serta menjadi kota percontohan, tidak hanya Indonesia, tetapi juga global, menjadi Kota Dunia untuk semua.

Rekomendasi