Pemerintah Siap Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Usai Longgarkan Aturan Selama Lebaran

| 10 May 2022 07:02
Pemerintah Siap Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Usai Longgarkan Aturan Selama Lebaran
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa momen Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah memberikan dampak positif. Di antaranya yaitu peningkatan aktivitas ekonomi hingga mobiliatas masyarakat.

Menurut Luhut, mobilitas masyarakat yang keluar rumah tercatat meningkat hingga 48,1 persen. Sementara Indeks Belanja Mandiri juga meningkat hingga 31 persen dibandingkan puncak Lebaran 2021 lalu.

"Momen Idulfitri yang baru saja terjadi memberikan pemulihan aktivitas ekonomi yang begitu tinggi dan mobilitas masyarakat yang juga terjadi sangat cepat pada periode tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Meski memiliki dampak positif, Luhut mengingatkan hal tersebut berisiko meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang belakangan mulai terkendali. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

"Meski ini positif bagi kinerja perekonomian, peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang tinggi, juga memiliki risiko berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi pemerintah," kata Luhut.

Salah satunya yaitu, memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua pekan ke depan. Serta memperkuat testing dan tracing.

Kemudian, pemerintah juga mengimbau masyarakat pekerja untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama beberapa waktu ke depan.

"Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing," kata Luhut.

"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus," imbuhnya.

Luhut menambahkan, meskipun kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan secara siginifikan. Namun, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski begitu, ke depannya akan diusuahkan untuk lebih dilonggarkan.

Aturan terkait PPKM ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ditengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah," pungkasnya.

Rekomendasi