ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan penunjukan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Sebab dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.
"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ujar Muhammad Ihsan Maulana dari KoDe Inisiatif melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2022).
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Tito untuk tidak lagi menunjuk anggota TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj kepala daerah.
"Karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," kata Ihsan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penunjukan anggota TNI dan Polri aktif sebagai Pj kepala daerah dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sebab, dianggap berperan dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil.
"Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil. Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil," kata Ihsan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Andi Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu, 22 Mei kemarin.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Mahfud juga membenarkan bahwa Andi Chandra merupakan prajurit TNI aktif. Namun saat ini sedang menjalani penugasan di luar instansi asalnya. Dengan begitu, penunjukannya sebagai Pj bupati tak menyalahi aturan maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, KemenkoPolhukam, Kemenkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," imbuhnya.