ERA.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menerima suap puluhan ribu dollar untuk meloloskan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pengembang Summarecon Agung untuk pendirian apartemen di kawasan cagar budaya Malioboro.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tertulis sesuai keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6) sore.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Yogyakarta, Kamis (2/6). Haryadi dan para tersangka lain ditampilkan dalam balutan rompi oranye.
"Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Fikri.
Sepuluh orang itu antara lain HS yang tak laim Haryadi Suyuti, NWH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HSW selaku Kepala Dinas PUPR, lalu NH dan MNF sebagai staf Dinas PUPR Pemkot serta TBY, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Selain pejabat Pemkot Jogja, KPK juga menangkap pihak swasta, yakni tiga orang dari PT Summarecon Agung yakni ON, DD, dan AK, serta SW selaku Direktur PT GS.
"KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag," tuturnya.
Kasus ini bermula pada 2019, saat ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung melalui Dirut PT JOP, anak usaha dari PT SA, mengajukan permohonan IMB izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk cagar budaya.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS," kata Fikri.
Menurut Alex, Haryadi berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.
"Ini dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," lanjutnya
Padahal, dari hasil kajian Dinas PUPR, ditemukan beberapa
syarat yang tidak terpenuhi di antaranya ketidaksesuaian aturan soal tinggi dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," kata Alex.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, menurut Alex, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi, termasuk pada 2 Juni lalu yang berujung pada OTT KPK.
-
Daerah10 Jun 2022 11:14
Pukat UGM Soroti Kerja KPK dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja
-
Nasional09 Jun 2022 18:33
Jadi Korban Gusuran, PKL Sarkem Minta Haryadi Suyuti Dihukum Mati