Kapolri Buka Peluang Tinjau Ulang Putusan Komisi Kode Etik Polri Terhadap AKBP Brotoseno

| 08 Jun 2022 13:36
Kapolri Buka Peluang Tinjau Ulang Putusan Komisi Kode Etik Polri Terhadap AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Antara)

ERA.id - Polri tengah menjadi sorotan setelah mengeluarkan keputusan tak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Koprs Bhayangkara yang notabene residivis kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku membuka peluang untuk peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Dia mengatakan, pihaknya telah mencari solusi untuk memecahkan masalah itu.

"Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sigit mengatakan, Polri telah berdiskusi dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 dan 19. Dalam Perkap tersebut tidak atur mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil keputusan kode etik.

Menurut Sigit, revisi terhadap Perkap tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Polri komitmen melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi tak dipecatnya Brotoseno telah menuai kritikan dari masyarakat.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Sigit.

Menurut Sigit, nantinya perubahan Perkap tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian dengan menambahkan klausa tentang mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.

"Yang tentunya keputusan-keputusan tertentu, kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persolan yang sedang ditangani saat ini," paparnya.

Sigit mengatakan, kewenangan peninjauan kembali itu untuk memecahkan masalah putusan AKBP Brotoseno.

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Sigit.

Dia berharap revisi ini segera rampung. Sehingga, komisi yang baru bisa segera ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan KKEP terhadap AKBP Brotoseno.

"Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," tegasnya.

Sebagai informasi, Polri menyatakan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Koprs Bhayangkara karena hanya dijatuhi sanksi berupa demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan pemberian sanksi itu dikarenakan adanya pembelaan yang menyatakan Borotoseno patut dipertahankan sebagai anggota Polri sebab dinilai berprestasi.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).

Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Rekomendasi