Kasus Dugaan Obligasi Bodong, LQ Indonesia Lawfirm Somasi UOB Kay Hian Sekuritas

| 08 Jun 2022 10:40
Kasus Dugaan Obligasi Bodong, LQ Indonesia Lawfirm Somasi UOB Kay Hian Sekuritas
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Maraknya kasus investasi bodong membuat masyarakat harus semakin waspada. ika sebelumnya ada investasi bodong, modus Koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti kali ini belasan korban diduga mengalami kerugian akibat investasi bodong bermodus obligasi bodong.

Belasan nasabah UOB Kay Hian Sekuritas mengirimkan somasi kepada pihak UOB Kay Hian Sekuritas karena gagal bayar.

Korban S menerangkan ia menjadi nasabah UOB Kay Hian Sekuritas dari tahun 2018 sampai dengan 2021, Sales dari UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan berupa obligasi yang pembeliannya melalui UOB Kay Hian Sekuritas. Para Nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya yang berjumlah 12 orang dengan total nilai sekitar Rp52 miliar.

"Ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali," katanya, Rabu (8/6/2022).

Advokat Firton Ernesto dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar masyarakat atau korban waspada dan taat hukum. Bagi korban UOB Kay Hian Sekuritas yang juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ Indonesia LAW FIRM di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.

"Tindakan Direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut disayangkan. Kami berharap PT UOB Kay Hian Sekuritas tetap menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat," kata Firton.

Firton mengatakan bahwa jika tidak ada itikat baik maka LQ segera melakukan proses hukum baik langkah Perdata maupun Pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas untuk mendapatkan keadilan.

Rekomendasi