ERA.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis berharap Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) dapat mengatur proses percepatan pendidikan kedokteran.
Menurutnya, kebutuhan dokter spesialis di Indonesia masih terbatas, lantaran dokter yang ingin mencapai gelar itu, perlu menjalani studi yang cukup lama. "Sehingga kita coba dengan UU baru membuat suatu skema atau formula baru untuk memproses percepatan dari pendidikan kedokteran spesialis," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ilham mencontohkan, untuk kebutuhan dokter spesialis ostetri ginekologi mencapai 7.200 SpOG. Namun saat ini baru tersedia 4.900 SpOG. Dalam paparan presentasinya juga diperlihatkan mengenai kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam yang mencapai 3.000 orang, namun baru tersedia 1.350 orang.
Kata Ilham, untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tidak jarang membutuhkan waktu hingga 10 hingga 40 tahun. "Kita memerlukan waktu 10 tahun. Jadi kalau spesialis yang lain, ada yang kebutuhan waktu (memenuhi kebutuhan dokter spesialis) 40 tahun," katanya.
"Harapannya RUU Dikdok baru menjadi solusi bagi penguatan layanan primer kesehatan; pemerataan distribusi dokter dan kecukupannya dengan program afirmasi, beasiswa program pendidikan kedinasan, program percepatan produksi dokter spesialis," papar Ilham.
Sebelumnya, PB IDI mendukung Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran agar dapat memperbaiki sumber daya manusia, khususnya di bidang kedokteran.
"PB IDI ingin menyampaikan bahwa kami sangat mendukung upaya untuk rancanagan undang-undang pendidikan kedokteran ini sebagai bagian dari upaya kita memeprbaiki SDM, khususnya di bidang kedokteran," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.