Beredar Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bendahara Umum PBNU: Saya Dikriminalisasi, yang Akan Datang Bisa Jadi Giliran Anda

| 21 Jun 2022 12:40
Beredar Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bendahara Umum PBNU: Saya Dikriminalisasi, yang Akan Datang Bisa Jadi Giliran Anda
Mardani H Maming (Antara)

ERA.id - Bendara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani Maming menyatakan tak akan takut melawan mafia hukum.

Hal ini disampaikan menanggapi terkait kabar dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan anak muda harus bersatu melawan mafia hukum.

"Hari ini giliran saya di kriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda,sudah banyak yg menjadi korban,tapi semua media bungkam," jelas Maming dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa (21/6/2022).

"Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," tambah dia.

Dia juga menyatakan penetapan tersangka dirinya tersebut akan berdampak terhadap investasi di Indonesia.

"Semua tidak ada kepastian hukum lagi,dan hukum bisa di mainkan sama mafia," jelas dia.

Sebelumnya, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

Rekomendasi